Sabtu, 18 April 2026

Eksepsi Ratna Lampaui Batas, Hakim Diminta Tolak

[foto:jitunews]
Selasa, 12 Mar 2019 | 13:28 WIB - Nasional Hukum & Kriminal

 

IBC, Jakarta - Jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan dari tim pengacara Ratna Sarumpaet.

"Menyatakan nota keberatan/eksepsi penasihat hukum terdakwa sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 157 ayat 1 KUHAP atau dengan kata lain sudah di luar pokok materi eksepsi dan telah masuk dalam pokok materi perkara," ucap Jaksa saat membacakan tanggapan eksepsi tim pengacara Ratna Sarumpaet di PN Jaksel, Selasa 12 Maret 2019.

Jaksa menegaskan seluruh dakwaan yang dialamatkan kepada Ratna Sarumpaet telah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Oleh karena itu, Jaksa meminta Hakim menolak seluruh eksepsi.

"Menolak nota keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya; menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP," jelasnya.

Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.

Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. [inilah]

 

Bagikan:

KOMENTAR

Eksepsi Ratna Lampaui Batas, Hakim Diminta Tolak

INILAH SERANG

380 dibaca
Inspektorat Kabupaten Serang Open Recruitment Pengawas APIP Jafung PPUPD
2294 dibaca
Oknum Staf Imigrasi Cilegon Palsukan Ratusan lzin Tinggal WNA

HUKUM & KRIMINAL

1672 dibaca
Lima Bulan Jalankan Bisnis, Pengecer Judi Togel Ditangkap
271 dibaca
Polres Serang Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Lintas Provinsi

POLITIK

2877 dibaca
2 Tahun Kepemimpinan WH-Andika, Eks Relawan Bentuk Tim KajianĀ 
391 dibaca
Belum Tetapkan Cawagub, Koalisi Pilkada Banten Dibahas KIM Pusat

PENDIDIKAN

7011 dibaca
Peringatan Hari Pramuka ke-56, Wabup Lebak : Pramuka Harus Menolak Hoax
Top