lBC, Serang, Kanalbanten.id/news - Adakah syarat-syarat tertentu bagi penjual yang menjual barang dagangannya melalui platform online? Berikut penjelasan Buya Yahya.
Buya Yahya dalam Youtube Al-Bahjah TV menjelaskan bahwa yang tidak diperbolehkan dalam jual beli online, adalah ketika si penjual tidak memberikan kesempatan pada pembeli untuk melihat fisik barang yang akan dibeli.
“Hanya gambar saja tanpa ada bukti barangnya asli, itu tidak boleh,” jelas Buya Yahya.
Maka bisa disimpulkan bahwa hukum jual beli barang online itu diperbolehkan dalam apabila penjual melampirkan bukti keaslian barang.
Yang tidak diperbolehkan bahkan menjadi haram hukumnya adalah hanya menjual dengan gambar tanpa bukti keaslian.
“Hal tersebut termasuk pada unsur penipuan,” lanjutnya.
Pesan Buya kepada calon pembeli barang online adalah lebih teliti lagi sebelum berbelanja dan memastikan keaslian barang.
Supaya semua transaksi sesuai dengan ajaran syariat Islam dan mendapat berkah.***[Lia Kamilah/Inilahkoran]