Jumat, 26 April 2024

Buya Yahya Jelaskan Syarat Penjual dalam Jual Beli Barang Online, Agar Tak Selisihi Syariat Islam

Jumat, 13 Mei 2022 | 13:22 WIB - Mozaik Islami

lBC, Serang, Kanalbanten.id/news - Adakah syarat-syarat tertentu bagi penjual yang menjual barang dagangannya melalui platform online? Berikut penjelasan Buya Yahya.

Buya Yahya dalam Youtube Al-Bahjah TV menjelaskan bahwa yang tidak diperbolehkan dalam jual beli online, adalah ketika si penjual tidak memberikan kesempatan pada pembeli untuk melihat fisik barang yang akan dibeli.

“Hanya gambar saja tanpa ada bukti barangnya asli, itu tidak boleh,” jelas Buya Yahya.

Maka bisa disimpulkan bahwa hukum jual beli barang online itu diperbolehkan dalam apabila penjual melampirkan bukti keaslian barang.

Yang tidak diperbolehkan bahkan menjadi haram hukumnya adalah hanya menjual dengan gambar tanpa bukti keaslian.

“Hal tersebut termasuk pada unsur penipuan,” lanjutnya.

Pesan Buya kepada calon pembeli barang online adalah lebih teliti lagi sebelum berbelanja dan memastikan keaslian barang.

Supaya semua transaksi sesuai dengan ajaran syariat Islam dan mendapat berkah.***[Lia Kamilah/Inilahkoran]

Bagikan:

KOMENTAR

Buya Yahya Jelaskan Syarat Penjual dalam Jual Beli Barang Online, Agar Tak Selisihi Syariat Islam

INILAH SERANG

1408 dibaca
Jelang Pencoblosan, Tim WH-Andika Banyak Temukan Pelanggaran Pilkada Banten
641 dibaca
Pemkab Serang Sambut Baik Kelonggaran Pemakaian Masker

HUKUM & KRIMINAL

446 dibaca
Resmob Polres Serang Bekuk Pembuat dan Pengedar Upal
311 dibaca
Sergap Pengedar, Personil Polres Serang Amankan 8 Paket Sabu

POLITIK

1334 dibaca
Dana Pengamanan Pilkada Buleleng Rp14 M, Jadi Laporan Penting ke Bupati Lebak
1511 dibaca
Panwaslu Kabupaten Serang Ajak Seluruh Elemen Awasi Pemilu 2019

PENDIDIKAN

1326 dibaca
DKISP dan Dindikbud Bentuk Tim Terpadu PPDB
302 dibaca
Pemprov Banten Ajak Anak Yatim dan Dhuafa Baca dan Berwisata
Top