BOLEHKAH anak kecil melakukan jual beli? Anak yang boleh melakukan jual beli hanyalah yang sudah mencapai tamyiz, itu pun masih perlu ada rincian. Kita tahu bersama bahwa di antara syarat jual beli mesti dilakukan oleh orang yang diizinkan oleh syariat untuk melakukan jual beli. Siapakah orang yang diizinkan?
Ada 5 orang yang harus memenuhi syarat ini yang diizinkan untuk melakukan jual beli:
1- Baligh (dewasa)
2- Berakal
3- Merdeka, bukan budak
4- Ar rusydu, yaitu bisa membelanjakan harta dengan baik
5- Orang yang memiliki atau mendapatkan izin dari si pemilik
Salah satu syarat di atas disebutkan baligh. Apa berarti anak kecil tidak boleh melakukan jual beli? Perlu diketahui bahwa anak kecil tidak lepas dari dua keadaan:
1- Belum tamyiz
Anak yang belum tamyiz jika melakukan akad jual beli, tidaklah sah. Kapan usia tamyiz? Para ulama berkata bahwa usia tamyiz yaitu saat seorang anak sudah mengenal mana bahaya dan mana yang manfaat. Karena kata tamyiz berarti bisa membedakan mana yang baik dan buruk setelah mengenalnya. Yang jadi standar seseorang dibebani syariat (beban takflif) jika sudah mencapai baligh, patokannya bukanlah telah mencapai tamyiz. Seorang anak yang masih tamyiz (tetapi belum baligh) jika meninggalkan kewajiban atau melakukan suatu keharaman, tidaklah mendapatkan hukuman karena pena catatan amal terangkat dari dirinya.
2- Anak yang sudah tamyiz
Ada beberapa rincian dalam hal ini:
a- Jika akad yang dilakukan adalah akan yang murni manfaat seperti menerima hibah, wakaf, dan wasiat, maka sah akad anak tersebut tanpa mesti izin pada wali atau orang tuanya. Begitu pula sah melakukan akad yang secara urf sepele atau sedikit.
b- Jika akad yang dilakukan murni mengandung mudhorot (bahaya), maka tidak sah akad tersebut walaupun diizinkan oleh wali.
c- Jika masih samar akad tersebut, ada manfaat ataukah bahaya, maka harus dengan izin wali.
Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Insya Allah akan dilanjutkan dengan bahasan fikih muamalah lainnya. Hanya Allah yang memberi hidayah dan taufik. [Referensi: Al Mukhtashor fil Muamalat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin Ali bin Muhammad Al Musyaiqih;Al Mawsuah Al Fiqhiyah;Muhammad Abduh Tuasikal/lnilah]