lB, Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 6,4 kilogram ganja. Hasil sitaan petugas itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang bukti penyalahgunaan narkoba ini terungkap pada Rabu, 31 Mei 2017 pukul 23.30 WIB di Jalan MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang. Petugas mengamankan dua orang tersangka, JD (36 tahun) berprofesi sebagai buruh dan AM (21 tahun) sebagai pariwisata.
"Hari ini kita musnahkan 6,4 kg dengan cara dibakar dan sisanya 49 gram dijadikan tanggung di Pengadilan," kata Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan pada Rabu, 14 Juni 2017.
Pengakuan kedua tersangka, tutur Erwin, baru kali ini mengedarkan. Namun dengan jumlah yang cukup banyak, keterangan tersebut masih diselidiki penyidik.
"Selama ramadan ini jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polrestro Tangerang memang berkurang, tapi bukan berarti peredarannya menurun. Kita terus berupaya secara preventif maupun refresif," tegas Erwin.
Kasat Narkoba Polrestro Tangerang Kota, AKBP Jonter Banurea menambahkan, bahwa dengan jumlah barang bukti 6,4 Kg ganja dapat menyelamatkan 32.500 jiwa.
"Kedua tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun sampai seumur hidup," tandas Jonter.