Sabtu, 18 April 2026

Barang Bukti 6,4 Kilogram Ganja Dimusnahkan

(Foto-lnilahBanten/Darmawan)
Rabu, 14 Jun 2017 | 20:42 WIB - Tangerang Peristiwa

lB, Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 6,4 kilogram ganja. Hasil sitaan petugas itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Barang bukti penyalahgunaan narkoba ini terungkap pada Rabu, 31 Mei 2017 pukul 23.30 WIB di Jalan MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang. Petugas mengamankan dua orang tersangka, JD (36 tahun) berprofesi sebagai buruh dan AM (21 tahun) sebagai pariwisata.

"Hari ini kita musnahkan 6,4 kg dengan cara dibakar dan sisanya 49 gram dijadikan tanggung di Pengadilan," kata Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan pada Rabu, 14 Juni 2017.

Pengakuan kedua tersangka, tutur Erwin, baru kali ini mengedarkan. Namun dengan jumlah yang cukup banyak, keterangan tersebut masih diselidiki penyidik.

"Selama ramadan ini jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polrestro Tangerang memang berkurang, tapi bukan berarti peredarannya menurun. Kita terus berupaya secara preventif maupun refresif," tegas Erwin.

Kasat Narkoba Polrestro Tangerang Kota, AKBP Jonter Banurea menambahkan, bahwa dengan jumlah barang bukti 6,4 Kg ganja dapat menyelamatkan 32.500 jiwa.

"Kedua tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun sampai seumur hidup," tandas Jonter.

Reporter: Darmawan
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Barang Bukti 6,4 Kilogram Ganja Dimusnahkan

INILAH SERANG

270 dibaca
Dapat Kejutan di Hari Ulang Tahun ke 57, Bupati Serang Terharu
629 dibaca
Kapolres Serang Bagikan Ratusan Paket Sembako kepada Anak Yatim

HUKUM & KRIMINAL

363 dibaca
Sopir Angkutan Umum Nyambi Jualan Sabu
1612 dibaca
Hadiri Workshop HAKI, Gubernur WH Ajak Kejati Berantas Korupsi

POLITIK

518 dibaca
KPU Kabupaten Serang Segera Tetapkan DCS Pileg 2024, Ini Tahapannya
1206 dibaca
Jelang Pilkades Serentak, Polres Serang Tingkatkan Patroli Malam

PENDIDIKAN

1484 dibaca
Wagub Banten Minta 4 Ribu Maba Untirta Tak Jadi Mahasiswa Abadi, Ini Alasannya
Top