Oleh: M. Muckhlisin
Penulis Alumni Ponpes Al-Bayan, Rangkasbitung, Lebak
Membaca opini akhir-akhir ini, mengingatkan saya pada karya-karya sastra Orhan Pamuk mengenai tipikal masyarakat Islam Kurdistan maupun Taliban di media sosial, seakan nekat mengolok-olok, bahkan mencaci-maki ulama yang tidak sehaluan dengan paham keagamaannya. Di Indonesia, kelompok Islam sempalan ini sejurus dengan tingkah polah santri-santri kawe beberapa waktu lalu, yang berani mendiskreditkan para Kiai NU dalam kaitannya dengan fatwa-fatwa mengenai kasus calon gubernur Jakarta.
Dalam kaitan ini, kita sebagai muslim Banten perlu hati-hati, terutama yang gemar main cap kafir, fasik, munafik, yang sering berhamburan keluar dari mulut maupun medsos. Apalagi jika hanya dilatari persoalan ijtihad politik, sedangkan wilayah ijtihad itu kebenarannya sangat relatif. Mengutip dari karya Charles Kimball (When Religion Becomes Evil) dengan lugas dinyatakan bahwa, ketika agama ditarik-tarik kepada dukungan kepentingan politik, dengan merendahkan posisi agamawan lain yang mendukung saingan politiknya, maka fungsi agama tak lebih dari barang dagangan yang kualitasnya rendah belaka.
Secara eksplisit persoalan ini sudah masuk ke ranah perdebatan antara dua ekstrim yang saling berseberangan, khususnya dalam menyikapi kasus Calon Gubernur Ahok. Pertama, mereka yang menuntut pemerintah dan penegak hukum agar menghukum Ahok sebagai penista agama, bahkan menistakan ahli tafsir yang menafsirkan surat al-Maidah ayat 51. Kedua, mereka yang mendukung Ahok tidak bersalah, atau menilai bersalah namun sudah minta maaf. Karena itu, statusnya sama saja dengan orang yang tidak bersalah.
Kedua kubu yang berseberangan tersebut meniscayakan munculnya perdebatan sengit selama berbulan-bulan, hingga tak urung seorang pengamat politik berkelakar bahwa inilah wajah Indonesia yang sebenarnya. Argumentasi yang berkembang sudah menohok kepada labelisasi kedua kubu tersebut. Kelompok yang pertama berpendapat bahwa kelompok kedua tak lebih dari orang-orang munafik, fasik, liberal, sekuler dan seterusnya. Sedangkan kelompok kedua juga melabeli kelompok pertama sebagai wahabis, fundamentalis, anarkis, anti NKRI dan seterusnya.
Dari kedua ekstrim itu, tingkat kesadaran dan kedewasaan berpikir dalam wacana kebantenan, kiranya sudah mencapai dimensi yang ketiga. Yakni mereka yang senang mengingatkan bahwa semua kaum beriman itu bersaudara. Kita pun sebagai bangsa Indonesia memiliki hak yang sama sebagai warganegara, tak boleh saling mencurigai berlebihan, bahkan tak boleh mengklaim kebenaran hanya berada di pihaknya semata. Apalagi sampai memberikan label-label yang negatif seperti cap kafir, murtad dan seterusnya. Tak lupa pula dikutip sabda Rasulullah yang menegaskan bahwa, jika seseorang dengan seenaknya menuduh saudaranya sesama muslim dengan tuduhan kafir, tidak menutup kemungkinan tuduhan itu akan berbalik kepada dirinya.
Pertarungan antara dua kubu itu berseliweran melalui WhatsApp, Twitter, Facebook dan beragam perangkat medsos hingga hari ini. Begitu entengnya layanan publik dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat mengumbar amarah dan kedengkian. Bahkan sebagian umat Islam semakin berani berkomentar miring dan berlaku tidak sopan kepada ulama yang tidak sepaham dengan mereka. Akibatnya, penghargaan dan penghormatan kepada ulama semakin berkurang, hingga tidak menutup kemungkinan mereka memahami agama menurut hasrat dan seleranya sendiri. Lantas, apapun fatwa yang keluar dari keputusan ulama akan diabaikan, meskipun ulama yang memutuskan tersebut terbilang kredibel.
Dalam konsep keadilan, kita memang tidak ingin membiarkan siapapun yang bersalah bisa dibebaskan, seperti halnya kita tidak ingin orang yang tidak bersalah bisa dihukum. Tapi bangsa ini rupanya belum mampu bersikap dewasa seperti yang dicontohkan Rasulullah dan para sahabat Nabi, khususnya dalam menyikapi seorang tersangka maupun terdakwa. Sayyidina Ali pernah membebaskan seorang Yahudi yang mencuri baju perangnya. Karena pengadilan belum punya pembuktian yang cukup untuk mempersalahkan terdakwa, akhirnya orang Yahudi itu dapat dibebaskan. Sahabat dan menantu Rasulullah itu dengan legowo menerima ketetapan apapun yang telah diputuskan pengadilan. Hal ini tak lepas dari pesan-pesan keadilan yang islami, bahwa membebaskan seribu orang yang bersalah lebih baik daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Tapi, seandainya Sayyidina Ali masih hidup dan berkunjung ke republik kepulauan ini, barangkali akan diprotes oleh santri-santri kawe dan gerakan Islam sempalan dengan logika seperti ini: “Kalau ribuan orang bersalah dan berdosa itu dibebaskan, lantas apa jadinya dunia ini?” Sebagai orang yang berpikir waras, boleh jadi akan melontarkan jawaban kepada santri kawe dengan logika terbalik, “Emangnye lho siape? Orang suci gitu? Justru Karun dan Firaun tenggelam karena keangkuhan dan kesombongannya.”
Dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, terungkap kata-kata yang sangat prinsipil tentang konsep keadilan: “Pemimpin yang salah dalam memberi maaf, lebih baik ketimbang pemimpin yang salah dalam memberi hukuman.” Ungkapan filosofis dari Rasulullah ini sungguh luar biasa. Karena faktanya, bangsa ini dan penguasa Indonesia (Orde Baru) sejak tahun 1965 telah menyelenggarakan ketidakadilan massif yang mengorbankan ribuan rakyat yang tidak bersalah, namun dihukum tanpa proses pengadilan.
Berapa banyak kaum muslimin, baik dari NU, Muhammadiyah, para pendukung Soekarno, saudara seiman, seagama dan sebangsa, telah dipersalahkan dengan tuduhan ‘PKI’ hanya untuk kepentingan kursi kekuasaan Orde Baru yang berakhir mengenaskan, karena ulah perbuatannya sendiri. Lalu, sampai saat ini, berapa banyak di Banten sendiri yang telah memanfaatkan iklim kekuasaan Orde Baru, menjadi anak-anak emas dewa kekuasaan totaliter yang menghukum orang tanpa proses pengadilan (lihat: data-data penelitian historical memories di Banten).
Dengan demikian bangsa ini (mungkin juga sebagian dari kita) turut bertanggungjawab menyelenggarakan kesewenangan, di mana logika keadilan telah diputar-balik seratus delapan puluh derajat. Ya, bangsa ini justru telah menghukum dan memenjarakan ribuan orang yang belum dibuktikan kesalahannya melalui proses pengadilan. Kita yang banyak menggembar-gemborkan syariat agama, justru telah mengesahkan kesewenangan yang diselenggarakan penguasa yang telah melanggar prinsip keadilan dan ketakwaan dalam ajaran Islam. Bahkan sampai detik ini, masih saja ada orang yang membela mati-matian, serta memanfaatkan ketidakadilan sebagai motor penggerak bagi kelanggengan kekuasaannya.
Ribuan tahanan politik di masa pemerintahan Orde Baru, sampai saat ini masih dijegal pengungkapan fakta-faktanya, oleh kepentingan kekuasaan yang masih menginduk sebagai anak-anak emas dewa kemenangan. Tapi sifat dari penegakan keadilan, akan terus mengalir dan semakin deras mencari celah-celah, hingga pada waktunya akan sampai ke muara kebenaran yang hakiki. Insya Allah… (*)