lB, Serang - Tersangka Yak (31 tahun), warga Linkungan Secang, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota. Tersangka kurir narkoba ini ditangkap saat mengantarkan 1 paket sabu kepada pelanggannya di depan SDN 1 Cipocok Jaya, di Jalan Raya Petir - Serang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Rabu, 10 Mei 2017 dini hari.
"Dari hasil pengembangan, kami juga menangkap 3 tersangka lainnya di lokasi terpisah," ungkap Kepala Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Suharto saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya.
Dijelaskannya, penangkapan ini merupakan hasil informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar jalan raya Petir - Pandeglang. Berbekal dari informasi tersebut petugas langsung bergerak dan berhasil meringkus di depan SDN 1 Cipocok Jaya. Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket plastik bening yang diduga berisi sabu.
"Dari pengakuan tersangka Yak, satu paket sabu tersebut akan diantarkan kepada DD, 44, warga Cipocok Jaya. Tersangka DD berhasil kita amankan di sebuah warung pecel lele di sekitaran Kemang," kata Suharto.
Dalam pemeriksaan, tersangka DD mengaku diperintah oleh tersangka Mul (38 tahun), warga Perumahan Banten Indah Permai, Kecamatan Serang, Kota. Serang untuk membeli Sabu. Dari keterangan DD, petugas langsung bergerak dan menangkap tersangka Mul di rumahnya. Kepada petugas tersangka Mul mengakui jika dirinya memberika uang kepada DD. Uang sebesar Rp2,1 juta yang diberikan kepada DD berasal dari tersangka Rob, 32, warga Kota Cilegon.
"Saat itu juga, kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Rob, saat nongkrong di gedung bekas Matahari Mall Kota Cilegon. Keempat tersangka saling berkaitan dan masih dilakukan pemeriksaan. Untuk barang bukti 1 paket yang diduga sabu yang ditaksir seharga Rp2,1 juta," kata Suharto.