Jumat, 03 Oktober 2025

Aniaya Anak Tiri, Warga Serahkan Pelaku ke Mapolres Serang

Ilustrasi Net
Minggu, 05 Des 2021 | 14:27 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Kerap menganiaya anak tiri, AD (34) warga Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan diserahkan warga kepada personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.

Buruh serabutan ini sebelumnya diamankan warga Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Kamis (2/12/2021), setelah diketahui kerap menganiaya dua anak tirinya yang berusia 10 dan 7 tahun.

Diperoleh keterangan, sejak menikahi ibu dari kedua bocah tahun 2019, hubungan tersangka dengan dua anak tirinya tidak harmonis. AD yang semestinya bersikap lembut layaknya bapak kandung, malah bersikap sebaliknya.

Sikap kasar AD terhadap kedua anak tirinya ini sudah diketahui warga, namun warga tidak mampu berbuat banyak karena tidak ingin mencampuri urusan rumah tangga orang lain.

Namun kegelisahan warga tak lagi terbendung tatkala ibu kandung kedua bocah atau isteri tersangka melapor bahwa kedua anaknya kembali dianiaya tersangka.  

Rabu (1/12) sekitar pukul 07:00, kedua korban pada saat akan berangkat ke sekolah saling bercanda. Entah apa penyebabnya, tiba-tiba tersangka mengejar dan langsung mencubit paha kanan dan kiri. Tidak hanya itu, kedua korban juga dipukuli menggunakan gagang sapu.

Setelah mendapat laporan dari ibu kandungnya, warga yang tidak lagi menahan emosi langsung mengamankan tersangka, sementara warga lainnya melapor ke Mapolres Serang.

Mendapat laporan tersebut, personil Satreskrim langsung bergerak ke lokasi. Khawatir menjadi pelampiasan kemarahan warga, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang.

Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi saat dikonfirmasi membenarkan petugas Satreskrim mengamankan tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya.

"Setelah orang tua korban melakukan pelaporan, kedua korban langsung dilakukan visum dan diketahui terdapat luka memar pada paha dan pinggang yang diduga bekas benda tumpul," kata Kasi Humas kepada wartawan pada Ahad, 5 Desember 2021.

Dari hasil visum serta pemeriksaan saksi-saksi, kata Dedi, penyidik kemudian menetapkan AD sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

"Penyidik Unit PPA menjerat tersangka dengan Pasal 44 (1) UU RI No. 23 Tahun 2004, dan atau Pasal 80 (1)(2) UU RI No 17 Th 2016 tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kasi Humas.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Aniaya Anak Tiri, Warga Serahkan Pelaku ke Mapolres Serang

INILAH SERANG

1673 dibaca
Waspada Travel Haji Bodong
1394 dibaca
Kaca Mobil Adik Mantan Cawagub Banten Dipecah Maling, Uang Rp35 Juta Raib

HUKUM & KRIMINAL

1330 dibaca
Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Ganja di Tol Tangerang-Merak
1604 dibaca
Meresahkan, Tiga Warga Lebak Tersangka Curanmor Diringkus

POLITIK

1238 dibaca
Uji Publik DPS, KPU Kabupaten Serang Pastikan DPT Bakal Bertambah
2946 dibaca
Bila Rano Tak Komit, Keluarga Besar HMI Ancam Tarik Dukungan

PENDIDIKAN

2507 dibaca
Pemberhentian Ketua STKIP SB Tanpa Prosedur yang Benar
Top