Sabtu, 18 April 2026

86 Botol Miras dan Belasan Pasangan Mesum Diamankan

(Foto: lnilahBanten/Darmawan)
Kamis, 28 Sept 2017 | 17:42 WIB - Tangerang Peristiwa

lBC, Tangerang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan operasi penertiban Perda 7 dan 8 tentang larangan pengedaran minuman beralkohol dan pelarangan pelacuran pada Rabu, 27 September 2017.

Operasi yang dipimpin Kabid Tibumtram A Ghufron Falfeli melibatkan Pleton 3 Linmas, Pleton D Pol PP, 2 Personil PPNS Bidang Tibum, 3 Personil Staf Tibum, 5 Personil Provost Pol PP,  4 Personil Intel Tibum dan 3 personil Polres Metro Tangerang Kota.

"Hasilnya kita dapati 48 botol miras dari warung jamu di karawaci dan 38 botol miras dari warung jamu Cibodas. Total 86 botol miras berbagai merk," kata Ghufron pada Kamis, 28 September 2017.

Saat dilakukan penertiban, lanjut Ghufron, pihaknya juga mendapati 1 pasangan mesum dan 4 wanita diduga PSK sedang mangkal di warung kopi, samping gang sabar subur, Jatiuwung.

Operasi berlanjut ke Hotel Anggrek Jalan Otista, Gerendeng, Karawaci. Petugas pun mendapati 10 pasang diduga pasangan mesum.

"Barang bukti miras yang didapat kami sita untuk dimusnahkan dan terkait pelarangan prostitusi telah dilakukan pendataan dan akan dilaksanakan pembinaan," tandas Ghufron.

Reporter: Darmawan
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

86 Botol Miras dan Belasan Pasangan Mesum Diamankan

INILAH SERANG

1459 dibaca
UMK 2019 Ditetapkan, Buruh Diminta Ciptakan Iklim Investasi Kondusif
1292 dibaca
Wagub Andika Lepas 197 Petugas Haji Banten

HUKUM & KRIMINAL

814 dibaca
Melawan, Dua Bandit Spesialis Bobol Brankas Ditembak
2718 dibaca
Kejari Pelajari Dugaan Keterlibatan Walikota di Kasus Aset Pemkot Serang

POLITIK

495 dibaca
Pandawa Research: Airin Unggul Tinggi di Pilkada Banten
2688 dibaca
HTI dan FPI Hadiri Acara Konsolidasi PBB Kota Cilegon

PENDIDIKAN

3619 dibaca
Kementrian Pedidikan Berikan Bantuan Kursus Gratis di Lebak
Top