Jumat, 03 Oktober 2025

24 Situs Cagar Budaya di Kabupaten Serang Belum Miliki Jupel

Situs Pangindelan Abang di Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, merupakan salah satu situs cagar budaya milik Pemerintah Kabupaten Serang, Jumat (19/1/2018).[Foto KabarBanten]
Sabtu, 18 Jan 2020 | 14:25 WIB - Serang

lBC, Serang - Sebanyak 24 dari total 39 situs cagar budaya di wilayah Kabupaten Serang belum memiliki juru pelihara (Jupel) hingga 2020. Oleh karena itu, situs-situs tersebut terpaksa masih harus dilakukan perawatan secara sukarela.

Kepala Seksi Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Dedi Rismunandi mengatakan, dari 39 situs cagar budaya saat ini yang sudah memiliki jupel baru 15 situs cagar budaya. Oleh karena itu, hingga kini masih banyak situs yang belum memiliki jupel yang diberikan honor dari Dindikbud Kabupaten Serang.

“Honornya itu sebulan Rp 650.000, tapi ada juga dari BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya), hanya saja tidak boleh dobel, karena tidak diperbolehkan menerima honor dalam dua lembaga, sementara tugas pokok dan fungsinya satu,” katanya kepada wartawan kemarin.

Ia menuturkan, untuk situs cagar budaya yang belum memiliki jupel, biasanya ada beberapa masyarakat yang mengurus secara sukarela.

“Kalau yang belum ada jupelnya itu di Tanara Mesjid Syekh Nawawi, Makam Cina, banyak (yang situs yang belum punya jupel). Perawatannya kami sampaikan melalui desa dan melalui kecamatan,” ujarnya.

Ia menuturkan, berdasarkan data yang dimilikinya hingga 2019 ada sebanyak sepuluh situs cagar budaya yang sudah memiliki jupel, sedangkan pada 2020 ini ada tambahan lima Jupel.

“Sementara, analisa kami dari lima itu, di antaranya Makam Nyimas Gamparan di Pabuaran, Makam Sangaji di Anyer, dan Masjid Cikoneng di Anyer yang senior jupelnya sudah meninggal, jadi perlu ada gantinya. Setiap tahun ada penambahan (jumlah jupel yang dapat honor) cuma tidak signifikan, karena kaitan anggaran,” ucapnya.

Disinggung soal adanya penemuan situs baru pada 2020, dia mengimbau kepada masyarakat jika menemukan benda yang diduga benda cagar budaya, agar melapor kepada Dindikbud Kabupaten Serang. Hasil temuan tersebut, selanjutnya akan disurvei dan diteliti oleh tim ahli.

“Tapi, Kabupaten Serang saya yakin banyak, kemarin juga saya menerima laporan dari Mancak, cuma kami juga perlu alamat, kalau ada itu kami lakukan survei ke lokasi, setelah itu kami sampaikan ke BPCB,” tuturnya.[KabarBanten]

Redaktur: Didi Rosadi
Bagikan:

KOMENTAR

24 Situs Cagar Budaya di Kabupaten Serang Belum Miliki Jupel

INILAH SERANG

1421 dibaca
PGK: Hoax Berpotensi Memecah Belah Bangsa
781 dibaca
Polres Serang Bagikan 180 Paket Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

HUKUM & KRIMINAL

1732 dibaca
Sepasang Kekasih Pengedar Ekstasi Diciduk Polresta Tangerang
1003 dibaca
Polres Serang Ringkus Dua Pengedar Obat Tramadol dan Hexymer

POLITIK

1812 dibaca
KPU Lebak Pastikan Tinta dan Buku Panduan Dalam Keadaan Baik
227 dibaca
Bakesbangpol Sosialisasikan Pilkada Kabupaten Serang 2024 ke Kaum Milenial  

PENDIDIKAN

299 dibaca
Andika Hazrumy Minta Mahasiswa KKM UPG Bantu Pengembangan Desa
Top